Oleh: ABDUL KHAMID, M.Pd.
Rektor Institut Agama Islam Al-Fatimah Bojonegoro
Keberadaan kode etik dosen merupakan hal lumrah dan wajib dipahami sekaligus dipatuhi oleh semua orang yang menekuni profesi sebagai seorang dosen. Secara umum, kode etik dosen adalah sebuah norma profesi dosen yang ditetapkan oleh sebuah perguruan tinggi yang dijadikan pedoman berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam segala kegiatan yang menuntut tanggungjawab profesi. Kode etik dosen bisa dikatakan seagai aturan yang mengikat dosen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sekilas memang nampak membuat dosen terikat dan terbelenggu. Namun, sebebas apapun suatu individu, jika tidak ada aturan yang menyertainya, maka akan ada kemungkinan lebih banyak dampak negatif yang muncul.
Kode etik ini disusun untuk membantu dosen menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab, bagaimanapun juga dosen itu ibarat “wajah” dari perguruan tinggi tempatnya mengajar, mengabdi, dan memberikan dedikasi. Sehingga apa yang dipikirkan, dilakukan, dan perilaku yang ditunjukkan dosen nantinya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap sebuah lembaga dalam hal ini adalah perguruan tinggi. Wajar jika kemudian segala bentuk tindakan dan perilaku dosen diatur sedemikian rupa.
Beberapa perguruan tinggi ada yang hanya menitikberatkan kode etik lewat pelaksanaan tugas-tugas pokok dan tugas tambahan, seperti pelaksanaan isi Tri Dharma dan tugas tambahan lain sesuai dengan amanah yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan. Lebih dari itu, Institut Agama Islam Al-Fatimah Bojonegoro sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengatur kode etik dosen dalam hal pergaulan yang mencakup pergaulan antar sesama dosen, pergaulan dosen dengan mahasiswa, dan bahkan pergaulan dosen dengan masyarakat.
Kemudian, juga mengatur berkenaan dengan bagaimana cara berpakaian, karena dosen diharapkan memiliki penampilan yang baik dan memiliki citra yang positif, terlebih bagi dosen perempuan, karena tidak tuntutan untuk berpenampilan cantik. Perumpamaan melayu mengatakan “perempuan cantik itu bak bulan purnama”. Namun, bagi perempuan itu tidak seharusnya menjadi bulan yang sedap dilihat oleh laki-laki, akan tetapi, seharusnya perempuan itu menjadi matahari yang silaunya akan membuat laki-laki tertunduk sebelum memandangnya, begitu kiranya ucap si qalbu.
Secara umum, didalam merumuskan kode etik ini, Institut Agama Islam Al-Fatimah Bojonegoro memperhatikan asas-asas berikut, diantaranya adalah Pertama, Integritas. Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan juga keyakinan. Kedua, Kepantasan, Kesopanan, dan Kesantunan. Sehingga semua bentuk perilaku dosen berpedoman pada ketiga aspek ini. Ketiga, Keterbukaan. Keterbukaan yang diwujudkan di dalam sikap, perilaku, dan mencoba berlapang dada atas apapun yang diterima sebagai tugas dan tanggungjawab sebagai dosen. Keempat, Keteladanan. Dimana dosen disini menjadi suri tauladan bagi mahasiswa dan masyarakat di perguruan tinggi tempatnya mengajar. Dan Kelima adalah Keseimbangan, Keselarasan, dan Keserasian. Dimana harus seimbang, selaras, dan serasi untuk menjaga kepentingan pemerintah, masyarakat, dan sivitas akademika, maka dosen harus bisa menyeimbangkan, menyelaraskan, dan menserasikan kepentingan-kepentingan tersebut agar bisa memberikan manfaat kepada semua.
Ayo!
Gapai masa depan terbaikmu bersama Institut Agama Islam Al-Fatimah Bojonegoro
IAI Al-Fatimah Bojonegoro
Kampus Milenial, Terdepan, Terpercaya
___________
Find us:
Instagram: iaialfatimahbojonegoro
Website: iaialfatimah.ac.id
Email: iaialfatimahbojonegoro@gmail.com
#ILoveIAIFA
#BanggaIAIFA
#IAIFAJaya
#AyoKuliahdiIAIFA